Koreksi Pasal 32
PP Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Forkopimcam sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 28 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6206) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
