Koreksi Pasal 3
PP Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur.
(2) Anggota Forkopimda provinsi terdiri atas:
a. ketua DPRD provinsi/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk Provinsi Aceh/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk Provinsi Papua;
b. kepala kepolisian daerah;
c. kepala kejaksaan tinggi; dan
d. panglima komando daerah militer atau komandan komando resor militer, panglima komando armada atau komandan pangkalan utama Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut atau komandan pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, dan panglima komando operasi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara atau komandan pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara.
(3) Khusus untuk Provinsi Aceh, gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi mengikutsertakan Wali Nanggroe sebagai anggota Forkopimda provinsi.
(4) Khusus untuk Provinsi Papua, gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi mengikutsertakan ketua Majelis Rakyat Papua sebagai anggota Forkopimda provinsi.
(5) Gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah.
Koreksi Anda
