Koreksi Pasal 25
PP Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam dapat mengundang dan melibatkan pimpinan instansi vertikal, instansi terkait lainnya, dan/atau unsur masyarakat sesuai dengan masalah yang dibahas.
Koreksi Anda
