Koreksi Pasal 28
PP Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan setiap 1 (satu) bulan sekali, 1 (satu) tahun sekali, dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik.
Koreksi Anda
