Koreksi Pasal 11
PP Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
Anggota Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d tidak boleh merangkap sebagai anggota Forkopimda provinsi.
Koreksi Anda
