Koreksi Pasal 24
PP Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
Ketua Forkopimda provinsi, ketua Forkopimda kabupaten/kota, dan ketua Forkopimcam wajib memimpin pelaksanaan pengambilan keputusan di wilayahnya masing-masing.
Koreksi Anda
