Koreksi Pasal 22
PP Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Camat selaku ketua Forkopimcam menyampaikan usulan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 dan sekretariat Forkompimcam Pasal 20 kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan.
(2) Susunan keanggotaan Forkopimcam dan sekretariat Forkompimcam ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
Koreksi Anda
