Pasal 1
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, yang untuk selanjutnya disebut Menteri, membina, mengoordinasikan dan mengawasi penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
PERPRES Nomor 9 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.