Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), terdiri dari:
a. Ketua :
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. Wakil Ketua :
Wakil Menteri Keuangan yang membidangi urusan anggaran negara;
c. Anggota :
1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
2. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
