Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terdiri dari: a. Ketua : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; b. Wakil Ketua : Wakil Menteri Keuangan yang membidangi urusan anggaran negara; c. Anggota : 1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 2. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda