Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala SKK Migas.
(2) Menteri dalam mengangkat dan memberhentikan Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi SKK Migas, terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Komisi Pengawas.
Koreksi Anda
