Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai SKK Migas diberikan hak keuangan dan fasilitas.
(2) Ketentuan mengenai jenis dan besaran hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
