Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai SKK Migas diberikan hak keuangan dan fasilitas. (2) Ketentuan mengenai jenis dan besaran hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda