Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri, setelah mendapatkan pertimbangan terlebih dahulu dari Komisi Pengawas. (2) Untuk pertama kali, Kepala SKK Migas ditetapkan langsung oleh PRESIDEN. (3) Sebelum ditetapkannya Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda