Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala SKK Migas dapat mengangkat tenaga ahli paling banyak 5 (lima) orang.
Koreksi Anda
