Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai SKK Migas dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil.
(2) Pegawai SKK Migas untuk pertama kali berasal dari pengalihan pegawai eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
(3) Pegawai SKK Migas wajib menandatangani Pakta Integritas.
Koreksi Anda
