Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Kepala SKK Migas wajib menandatangani Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
