Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, SKK Migas memanfaatkan aset eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan prinsip optimalisasi dan efisiensi.
Koreksi Anda
