Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Komisi Pengawas menyampaikan laporan kepada PRESIDEN secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
