Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas usia pensiun bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, adalah 60 (enam puluh) tahun. (2) Batas usia pensiun bagi pegawai SKK Migas selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, adalah 56 (lima puluh enam) tahun.
Koreksi Anda