Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pemanfaatan aset eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh SKK Migas, dilakukan audit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda