Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 13 November 2012 sepanjang berkaitan dengan biaya operasional dalam rangka pengelolaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
