ORGANISASI
Sekretariat Kabinet terdiri atas:
a. Wakil Sekretaris Kabinet;
b. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. Deputi Bidang Perekonomian;
d. Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat;
e. Deputi Bidang Persidangan Kabinet;
f. Deputi Bidang Administrasi;
g. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Internasional;
h. Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Wilayah Perbatasan;
i. Staf Ahli Bidang Riset, Teknologi, Komunikasi dan Informasi;
j. Inspektorat; dan
k. Pusat.
(1) Wakil Sekretaris Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Wakil Sekretaris Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet.
(3) Rincian tugas Wakil Sekretaris Kabinet ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet.
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet di bidang politik, hukum, dan keamanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan dukungan staf, administrasi, dan pemikiran dalam perumusan dan penyampaian analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah, penyiapan dan persetujuan prakarsa, penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN dan Instruksi PRESIDEN, dan penyiapan pendapat atau pandangan kepada PRESIDEN dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, serta pemantauan dan evaluasi serta analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penyampaian analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan;
b. penyiapan dan persetujuan prakarsa, penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN dan Instruksi PRESIDEN serta penyiapan pendapat atau pandangan kepada PRESIDEN dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c. penyiapan analisis politik, hukum, dan/atau keamanan tentang pembentukan lembaga, badan, komisi, dewan beserta instrumen pendukungnya yang menjadi kewenangan PRESIDEN, termasuk analisis tentang pembatalan Peraturan Daerah;
d. pengamatan perkembangan, pengumpulan dan pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;
e. pemantauan dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan;
f. pengamatan terhadap perkembangan umum di bidang politik, hukum, dan keamanan, baik di luar negeri maupun dalam negeri, berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga-lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan kalangan lainnya yang dianggap perlu;
g. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten.
(2) Masing-masing Asisten terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang.
(3) Masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(1) Deputi Bidang Perekonomian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet di bidang perekonomian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Perekonomian dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan dukungan staf, administrasi, dan pemikiran dalam perumusan dan penyampaian analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah, penyiapan dan persetujuan prakarsa, penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN dan Instruksi PRESIDEN, dan penyiapan pendapat atau pandangan kepada PRESIDEN dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, serta pemantauan dan evaluasi serta analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penyampaian analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;
b. penyiapan dan persetujuan prakarsa, penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN dan Instruksi PRESIDEN serta penyiapan pendapat atau pandangan kepada PRESIDEN dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
c. pengamatan perkembangan, pengumpulan dan pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang perekonomian berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;
d. pemantauan dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;
e. pengamatan terhadap perkembangan umum di bidang perekonomian, baik di luar negeri maupun dalam negeri, berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga-lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan kalangan lainnya yang dianggap perlu;
f. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
(1) Deputi Bidang Perekonomian terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten.
(2) Masing-masing Asisten terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang.
(3) Masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(1) Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet di bidang kesejahteraan rakyat, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Deputi.
(3)
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan dukungan staf, administrasi, dan pemikiran dalam perumusan dan penyampaian analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah, penyiapan dan persetujuan prakarsa, penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN dan Instruksi PRESIDEN, dan penyiapan pendapat atau pandangan kepada PRESIDEN dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, serta pemantauan dan evaluasi serta analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kesejahteraan rakyat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penyampaian analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang kesejahteraan rakyat;
b. penyiapan dan persetujuan prakarsa, penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN dan Instruksi PRESIDEN serta penyiapan pendapat atau pandangan kepada PRESIDEN dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang kesejahteraan rakyat;
c. pengamatan perkembangan, pengumpulan dan pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang kesejahteraan rakyat berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;
d. pemantauan dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kesejahteraan rakyat;
e. pengamatan terhadap perkembangan umum di bidang kesejahteraan rakyat, baik di luar negeri maupun dalam negeri, berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga-lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan kalangan lainnya yang dianggap perlu;
f. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
(1) Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten.
(2) Masing-masing Asisten terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang.
(3) Masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(1) Deputi Bidang Persidangan Kabinet adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet di bidang persidangan kabinet, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Persidangan Kabinet dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Persidangan Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam penyelenggaraan, pengadministrasian dan pengelolaan sidang-sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN serta penyampaian publikasi dan pengoordinasian tindak lanjut hasil sidang, rapat atau pertemuan tersebut, dan pengumpulan, pengolahan dan pelayanan informasi dan hubungan kemasyarakatan serta kelembagaan dan protokol yang terkait dengan kegiatan kabinet.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Persidangan Kabinet menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan urusan administrasi dan penyiapan bahan-bahan sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
b. penyusunan risalah dan pendokumentasian, pendistribusian dan publikasi hasil sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
c. penyelenggaraan urusan pendokumentasian hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN, dan/atau Wakil PRESIDEN;
d. penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan kelembagaan yang berkaitan dengan kegiatan kabinet;
e. penyelenggaraan protokol persidangan dan kegiatan Sekretaris Kabinet;dan
f. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
(1) Deputi Bidang Persidangan Kabinet terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten.
(2) Masing-masing Asisten terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang.
(3) Masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(1) Deputi Bidang Administrasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet di bidang administrasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam penyelenggaraan dan pengadministrasian pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan negeri, jabatan pemerintahan dan jabatan lainnya, serta kepangkatan dan pensiun pejabat dan pegawai negeri sipil yang wewenang penetapannya berada di tangan PRESIDEN, dan pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian dalam dan dari jabatan atau pangkat pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Kabinet, penyelenggaraan pelayanan dan dukungan administrasi, ketatausahaan pimpinan, perencanaan, keuangan, pendidikan, pelatihan dan pengelolaan barang milik negara/keuangan negara yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Kabinet serta penyediaan sarana dan prasarana dan administrasi umum lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan dan pengadministrasian pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan negeri, jabatan pemerintahan dan jabatan lainnya yang wewenang penetapannya berada di tangan PRESIDEN;
b. pengurusan administrasi kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun pejabat dan/atau pegawai negeri sipil pusat dan daerah yang wewenang penetapannya berada di tangan PRESIDEN;
c. penyiapan dan penyelesaian administrasi lainnya bagi pejabat pemerintah atau pejabat lainnya yang wewenang penetapannya berada di tangan PRESIDEN;
d. penyelenggaraan dan pengadministrasian pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian dalam dan dari jabatan atau pangkat pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Kabinet;
e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Kabinet;
f. penyelenggaraan pelayanan dan dukungan administrasi, ketatausahaan pimpinan, perencanaan, keuangan dan penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat Kabinet;
g. penyelenggaraan pendokumentasian serta pengelolaan arsip dan perpustakaan di lingkungan Sekretariat Kabinet;
h. penyelenggaraan pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan barang milik negara/keuangan negara yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Kabinet serta penyediaan sarana dan prasarana dan administrasi umum lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
i. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf g, huruf h, dan huruf i, mempunyai tugas:
a. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Internasional mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan pengkajian dan penyampaian hasil pemikiran serta saran di bidang hukum dan hubungan internasional;
b. Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Wilayah Perbatasan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan pengkajian dan penyampaian hasil pemikiran serta saran di bidang tata ruang dan wilayah perbatasan;
c. Staf Ahli Bidang Riset, Teknologi, Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan pengkajian dan penyampaian hasil pemikiran serta saran di bidang riset, teknologi, komunikasi dan informasi; baik atas permintaan Sekretaris Kabinet maupun atas prakarsa sendiri.
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet dan secara administratif dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Administrasi.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(1) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang Administrasi.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
(1) Pusat dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Pusat.
(2) Masing-masing Pusat terdiri atas 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan paling banyak 3 (tiga) Bidang. Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(3) Masing-masing Bidang terdiri paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(1) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sekretaris Kabinet dapat membentuk Satuan Tugas.