Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Persidangan Kabinet adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet di bidang persidangan kabinet, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. (2) Deputi Bidang Persidangan Kabinet dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda