Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan dan pengadministrasian pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan negeri, jabatan pemerintahan dan jabatan lainnya yang wewenang penetapannya berada di tangan PRESIDEN;
b. pengurusan administrasi kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun pejabat dan/atau pegawai negeri sipil pusat dan daerah yang wewenang penetapannya berada di tangan PRESIDEN;
c. penyiapan dan penyelesaian administrasi lainnya bagi pejabat pemerintah atau pejabat lainnya yang wewenang penetapannya berada di tangan PRESIDEN;
d. penyelenggaraan dan pengadministrasian pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian dalam dan dari jabatan atau pangkat pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Kabinet;
e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Kabinet;
f. penyelenggaraan pelayanan dan dukungan administrasi, ketatausahaan pimpinan, perencanaan, keuangan dan penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat Kabinet;
g. penyelenggaraan pendokumentasian serta pengelolaan arsip dan perpustakaan di lingkungan Sekretariat Kabinet;
h. penyelenggaraan pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan barang milik negara/keuangan negara yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Kabinet serta penyediaan sarana dan prasarana dan administrasi umum lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
i. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda
