Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan dukungan staf, administrasi, dan pemikiran dalam perumusan dan penyampaian analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah, penyiapan dan persetujuan prakarsa, penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN dan Instruksi PRESIDEN, dan penyiapan pendapat atau pandangan kepada PRESIDEN dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, serta pemantauan dan evaluasi serta analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kesejahteraan rakyat.
Koreksi Anda
