Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus Sekretaris Kabinet.
(2) Staf Khusus Sekretaris Kabinet bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda
