Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Kabinet diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.
Koreksi Anda
Sekretaris Kabinet diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran