Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penyampaian analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;
b. penyiapan dan persetujuan prakarsa, penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN dan Instruksi PRESIDEN serta penyiapan pendapat atau pandangan kepada PRESIDEN dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
c. pengamatan perkembangan, pengumpulan dan pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang perekonomian berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;
d. pemantauan dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;
e. pengamatan terhadap perkembangan umum di bidang perekonomian, baik di luar negeri maupun dalam negeri, berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga-lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan kalangan lainnya yang dianggap perlu;
f. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda
