Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet di bidang kesejahteraan rakyat, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Deputi.
(3)
Koreksi Anda
