Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet di bidang kesejahteraan rakyat, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. (2) Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Deputi. (3)
Koreksi Anda