Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Persidangan Kabinet menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan urusan administrasi dan penyiapan bahan-bahan sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
b. penyusunan risalah dan pendokumentasian, pendistribusian dan publikasi hasil sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
c. penyelenggaraan urusan pendokumentasian hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN, dan/atau Wakil PRESIDEN;
d. penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan kelembagaan yang berkaitan dengan kegiatan kabinet;
e. penyelenggaraan protokol persidangan dan kegiatan Sekretaris Kabinet;dan
f. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda
