Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf g, huruf h, dan huruf i, mempunyai tugas:
a. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Internasional mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan pengkajian dan penyampaian hasil pemikiran serta saran di bidang hukum dan hubungan internasional;
b. Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Wilayah Perbatasan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan pengkajian dan penyampaian hasil pemikiran serta saran di bidang tata ruang dan wilayah perbatasan;
c. Staf Ahli Bidang Riset, Teknologi, Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan pengkajian dan penyampaian hasil pemikiran serta saran di bidang riset, teknologi, komunikasi dan informasi; baik atas permintaan Sekretaris Kabinet maupun atas prakarsa sendiri.
Koreksi Anda
