Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda
