Koreksi Pasal 54
PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2007 sepanjang ketentuan yang mengatur tentang Sekretariat Kabinet, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
