Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Staf Khusus Sekretaris Kabinet mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet sesuai penugasan Sekretaris Kabinet dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Sekretariat Kabinet.
Koreksi Anda