Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
3. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang pemberdayaan sosial.