Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan laporan melalui pusat kendali Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
