Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan rekomendasi hak milik atas tanah.
(2) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Koreksi Anda
