Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Hasil peninjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian rekomendasi.
Koreksi Anda
