Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 permohonan dinyatakan belum lengkap, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh pemohon. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon tidak dapat melengkapi kekurangan dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan tidak diterima. (3) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon dapat mengajukan permohonan rekomendasi kembali.
Koreksi Anda