Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada LKS untuk memperoleh hak milik atas tanah. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan kepada LKS yang berbadan hukum.
Koreksi Anda