Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, satuan kerja yang menangani urusan di bidang pemberian rekomendasi hak milik atas tanah melaksanakan peninjauan ke: a. LKS yang mengajukan permohonan; dan/atau b. lokasi tanah yang dimohonkan.
Koreksi Anda