Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang sudah diterima oleh Direktur Jenderal, selanjutnya dilakukan verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh satuan kerja yang menangani urusan di bidang pemberian rekomendasi hak milik atas tanah.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen permohonan dicatat.
Koreksi Anda
