Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan rekomendasi hak milik atas tanah bagi LKS. (2) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda