Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14, Menteri dapat melakukan peninjauan kembali atas rekomendasi hak milik atas tanah yang telah diberikan bila ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran terhadap pemanfaatan hak milik atas tanah.
(2) Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rekomendasi hak milik atas tanah dicabut, Menteri melaporkan pencabutan rekomendasi hak milik atas tanah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Koreksi Anda
