Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil peninjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, permohonan yang telah sesuai dengan dokumen persyaratan akan diterbitkan rekomendasi.
(2) Penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari kerja setelah peninjauan selesai dilaksanakan.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk surat Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
