Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil peninjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, permohonan yang telah sesuai dengan dokumen persyaratan akan diterbitkan rekomendasi. (2) Penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah peninjauan selesai dilaksanakan. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk surat Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda