Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Sosial Nomor 31/HUK/2004 tentang Tata Cara dan Syarat-Syarat Pemberian Rekomendasi Terhadap Badan Sosial untuk Dapat Memperoleh Hak Milik atas Tanah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda