Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan pemberian rekomendasi hak milik atas tanah.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui penyimpangan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan rekomendasi hak milik atas tanah.
(3) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat berkoordinasi dengan gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
