Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi.
6. Pejabat Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi.
7. Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
8. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
12. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
13. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya
disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk Angka Kredit Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
14. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan/atau perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
15. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
16. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
17. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
18. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baik perorangan atau kelompok di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
19. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kesekretariatan jenderal pada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Instansi Pembina.
(2) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(3) Kedudukan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
(1) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Instansi Pembina.
(2) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(3) Kedudukan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil;
b. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir; dan
c. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. perencanaan penanganan perkara;
b. pelaksanaan penanganan perkara;
c. penyelesaian penanganan perkara;
d. asistensi penanganan pelaporan gratifikasi;
e. asistensi edukasi anti korupsi dan peran serta masyarakat berupa sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, dan/atau workshop;
f. asistensi penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis;
g. asistensi pengembangan kompetensi antikorupsi;
h. perencanaan dan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
i. pengumpulan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
j. pengamanan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
k. diseminasi dan evaluasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan penanganan perkara meliputi penyiapan dan pengelolaan dokumen perencanaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. pelaksanaan penanganan perkara, meliputi:
1. penyiapan dokumen dan/atau peralatan penanganan perkara;
2. pendokumentasian dan/atau input data penanganan perkara;
3. pelindungan dan pendampingan saksi;
4. pendampingan bantuan hukum bagi tersangka lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang tidak mampu;
5. pengkodean pengelolaan barang bukti penanganan perkara;
6. penyiapan bahan penyajian data dan informasi dokumen;
7. pembaharuan data penanganan perkara; dan
8. pengolahan bahan penyajian data dan informasi dokumen;
c. penyelesaian penanganan perkara;
d. asistensi penanganan pelaporan gratifikasi meliputi pemrosesan serah terima barang gratifikasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. asistensi edukasi anti korupsi dan peran serta masyarakat berupa sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun dan/atau workshop meliputi penyelenggaraan edukasi antikorupsi dan peran serta masyarakat;
f. asistensi penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis meliputi penyelenggaraan dan pendampingan
penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis;
g. asistensi pengembangan kompetensi antikorupsi meliputi penyiapan dokumen pengembangan kompentesi dan sertifikasi antikorupsi;
h. perencanaan dan pengolahan data dan informasi meliputi perencanaan dan pengolahan data dan informasi pemberantasan korupsi;
i. pengumpulan informasi data meliputi:
1. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi;
2. pelaksanaan penyediaan sistem dan teknologi data dan informasi;
3. pelaksanaan pengolahan data dan informasi;
dan
4. pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
j. pengamanan data dan informasi meliputi pelaksanaan manajemen layanan keamanan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dan
k. diseminasi dan evaluasi informasi data meliputi pelaksanaan evaluasi dan pemantauan/monitoring.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sesuai dengan
jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan kegiatan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan kegiatan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. perencanaan penanganan perkara;
b. pelaksanaan penanganan perkara;
c. penyelesaian penanganan perkara;
d. asistensi penanganan pelaporan gratifikasi;
e. asistensi edukasi anti korupsi dan peran serta masyarakat berupa sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, dan/atau workshop;
f. asistensi penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis;
g. asistensi pengembangan kompetensi antikorupsi;
h. perencanaan dan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
i. pengumpulan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
j. pengamanan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
k. diseminasi dan evaluasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan penanganan perkara meliputi penyiapan dan pengelolaan dokumen perencanaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. pelaksanaan penanganan perkara, meliputi:
1. penyiapan dokumen dan/atau peralatan penanganan perkara;
2. pendokumentasian dan/atau input data penanganan perkara;
3. pelindungan dan pendampingan saksi;
4. pendampingan bantuan hukum bagi tersangka lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang tidak mampu;
5. pengkodean pengelolaan barang bukti penanganan perkara;
6. penyiapan bahan penyajian data dan informasi dokumen;
7. pembaharuan data penanganan perkara; dan
8. pengolahan bahan penyajian data dan informasi dokumen;
c. penyelesaian penanganan perkara;
d. asistensi penanganan pelaporan gratifikasi meliputi pemrosesan serah terima barang gratifikasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. asistensi edukasi anti korupsi dan peran serta masyarakat berupa sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun dan/atau workshop meliputi penyelenggaraan edukasi antikorupsi dan peran serta masyarakat;
f. asistensi penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis meliputi penyelenggaraan dan pendampingan
penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis;
g. asistensi pengembangan kompetensi antikorupsi meliputi penyiapan dokumen pengembangan kompentesi dan sertifikasi antikorupsi;
h. perencanaan dan pengolahan data dan informasi meliputi perencanaan dan pengolahan data dan informasi pemberantasan korupsi;
i. pengumpulan informasi data meliputi:
1. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi;
2. pelaksanaan penyediaan sistem dan teknologi data dan informasi;
3. pelaksanaan pengolahan data dan informasi;
dan
4. pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
j. pengamanan data dan informasi meliputi pelaksanaan manajemen layanan keamanan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dan
k. diseminasi dan evaluasi informasi data meliputi pelaksanaan evaluasi dan pemantauan/monitoring.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai jenjang jabatannya ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil, meliputi:
1. menyiapkan dokumen perencanaan penanganan perkara dan dokumen analisis penanganan perkara;
2. memproses dokumen perencanaan penanganan perkara dan dokumen analisis penanganan perkara;
3. menyiapkan dokumen dan/atau peralatan penanganan perkara;
4. menyusun surat pemanggilan penanganan perkara;
5. melakukan perekaman persidangan perkara;
6. melakukan dukungan teknis survei lapangan kediaman/harta tersangka serta keluarga tersangka;
7. melakukan pengkodean pengelolaan barang bukti penanganan perkara;
8. menyiapkan bahan penyajian data dan informasi dokumen Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
9. menyiapkan bahan dan/atau peralatan penyelesaian penanganan perkara;
10. memproses serah terima barang dan/atau dokumen Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
11. memproses penerbitan berita negara dan media resmi pada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
12. menginput data pelaporan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke aplikasi;
13. menyiapkan data pelaporan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
14. melakukan pencatatan pelaksanaan pemrosesan serah terima barang gratifikasi dan data pelaporan;
15. menyiapkan perangkat sosialisasi antikorupsi;
16. menyiapkan bahan paparan/presentasi antikorupsi;
17. mendokumentasikan pelaksanaan edukasi antikorupsi dan peran serta masyarakat;
18. melakukan survei lokasi atau tempat penyelenggaraan sosialisasi, internalisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, workshop, atau kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
19. menyiapkan desain brosur, leaflet, atau terbitan sejenis lainnya dalam rangka kegiatan sosialisasi, internalisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, atau workshop kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
20. menyiapkan desain untuk sosialisasi, internalisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, atau workshop kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
21. melakukan rekap data tindak lanjut/rencana aksi/perbaikan kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
22. memilah bahan, data, dan informasi sesuai jenis saat proses pelatihan, pendidikan, sertifikasi, dan learning management system Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
23. menyusun dan memproses materi atau sertifikat kompetensi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
24. menyiapkan bahan penyusunan pedoman kerja atau program kerja sistem pemerintahan berbasis elektronik lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
25. menyiapkan bahan perencanaan pengolahan data dan infromasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
26. menyusun dokumentasi pengembangan sistem informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
27. mengumpulkan pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
28. melakukan pencatatan aset pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;;
29. melakukan pemasangan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
30. mengidentifikasi jadwal pemeliharaan perangkat pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
31. melakukan pemeliharaan perangkat pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
32. melakukan instalasi dan pembaharuan/ upgrade sistem operasi komputer/perangkat lunak pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
33. melakukan perekaman data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
34. melakukan perekaman data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa validasi;
35. melakukan perekaman data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan validasi;
36. melakukan konversi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
37. melakukan kompilasi data pengolahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
38. melakukan pencatatan kegiatan tata kelola data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
39. melakukan pencatatan permasalahan pengelolaan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
40. melakukan pemeliharaan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
41. melakukan pemeliharaan data dan data model Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
42. melakukan pemeliharaan taksonomi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di suatu instansi;
43. melakukan penggandaan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
44. melakukan perekaman data spasial Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
45. melakukan pengolahan data atribut dan spasial sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
46. mengelola dan memelihara sistem informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara serta memberikan solusi atas permasalahan teknis dengan tingkat kompleksitas yang rendah;
47. menyiapkan data awal, mengelola, dan memvalidasi data pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara berdasarkan kebutuhan unit kerja;
48. melakukan pemantauan pendaftaran dalam rangka upaya peningkatan kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
49. melakukan pendampingan proses pendaftaran Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
50. melakukan pendampingan proses pemeriksaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
51. melaksanakan pelayanan untuk pemecahan masalah teknologi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
52. melakukan registrasi permasalahan kualitas data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
53. melakukan pengumpulan informasi dasar untuk kebutuhan audit pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
54. melakukan pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir meliputi:
1. merencanakan dokumen perencanaan penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan dokumen analisis Tindak Pidana Korupsi;
2. mendokumentasikan dan/atau input data penanganan perkara;
3. menyiapkan dokumen pelindungan dan pendampingan Tindak Pidana Korupsi;
4. melakukan pembaharuan data penanganan perkara;
5. mengolah bahan penyajian data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. menyusun bahan penyelesaian penangan perkara;
7. mengelola penyimpanan dokumen penanganan perkara dan memeriksa dokumen penyelesaian perkara;
8. melakukan diseminasi perangkat sosialisasi, internalisasi, bahan, atau materi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
9. mengindentifikasi dan menyiapkan bahan pengaturan kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
10. menyiapkan agenda penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan,
dan/atau petunjuk teknis;
11. menyajikan bahan, data, dan informasi sesuai jenis saat proses pelatihan, pendidikan, sertifikasi, dan learning management system;
12. melakukan pengumpulan data dan informasi mengenai instansi;
13. melaksanakan agenda pengaturan/setting pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
14. melakukan uji coba rancangan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terintegrasi;
15. melakukan perancangan visualisasi data dan informasi sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
16. melakukan uji coba prosedur validasi kebutuhan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
17. menyusun petunjuk teknis operasional layanan digital pengolahan data dan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
18. melakukan identifikasi kebutuhan layanan digital pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
19. melakukan identifikasi solusi kebutuhan pengguna layanan pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
20. menerapkan rancangan layanan pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
21. menyusun rancangan uji coba sistem layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
22. melakukan uji coba sistem layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
23. melakukan pemeriksaan kesesuaian antara
perangkat pengolahan data dengan spesifikasi teknis;
24. melakukan pengujian perangkat pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
25. melakukan penilaian kondisi pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
26. melakukan perbaikan terhadap permasalahan perangkat pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
27. menyusun program layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
28. melakukan uji coba layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
29. melakukan validasi hasil perekaman data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
30. melakukan eksekusi penyaringan data (query) sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
31. melakukan pengembangan dan pemeliharaan business intelligence Tindak Pidana Korupsi;
32. menerapkan rancangan data model terkait Tindak Pidana Korupsi;
33. melakukan perancangan data model sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
34. merancang peta tematik sederhana;
35. melakukan penyuntingan/editing data spasial Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
36. menyusun visualisasi data/desain grafis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk papan instrumen (dashboard);
37. melakukan penyuntingan/editing objek sederhana dengan piranti lunak;
38. merancang objek sederhana dengan piranti lunak;
39. merancang prototipe/prototype sederhana pada program;
40. menyusun program sederhana Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi;
41. melakukan uji coba program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
42. mengidentifikasi, mengumpulkan dan mengolah data dan informasi mengenai pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
43. menyediakan dan mengklasifikasikan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai materi penyusunan laporan;
44. melakukan implementasi teknologi keamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dan
45. melakukan implementasi log data penyimpanan/ warehouse; dan
c. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia, meliputi:
1. melakukan pemantauan/monitoring sistem pemerintah berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. melakukan deteksi terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem layanan pengolahan informasi dan data pemberantasan korupsi;
3. mengembangkan dan/atau meremajakan layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. melakukan verifikasi data spasial Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. melakukan pemantauan/monitoring pengelolaan kualitas data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. melakukan pemantauan/monitoring autentifikasi atau perilaku akses pengguna; dan
7. melakukan pemantauan/monitoring implementasi proyek pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut:
a. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil meliputi:
1. dokumen/check list perencanaan dokumen perencanaan penanganan perkara dan dokumen analisis penanganan perkara;
2. dokumen/ checklist perencanaan penanganan perkara dan dokumen analisis penanganan perkara;
3. dokumen dan/atau peralatan penanganan perkara;
4. surat panggilan penanganan perkara;
5. rekaman persidangan perkara;
6. laporan/surat tugas survei lapangan kediaman/ harta tersangka serta keluarga tersangka;
7. dokumen kodefikasi barang bukti penangangan perkara;
8. dokumen data dan informasi dokumen Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
9. dokumen/check list bahan dan/atau peralatan penyelesaian penanganan perkara;
10. dokumen serah terima dokumen atau barang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
11. kertas kerja penerbitan berita negara;
12. kertas kerja/dokumen data pelaporan ke aplikasi;
13. kertas kerja/dokumen pelaporan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
14. dokumen pencatatan pelaksanaan proses serah terima barang gratifikas dan data pelaporan;
15. daftar periksa/check list persiapan perangkat sosialisasi;
16. dokumen/ bahan paparan/presentasi;
17. dokumen pelaksanaan edukasi antikorupsi dan peran serta masyarakat;
18. laporan survei lokasi, tempat penyelenggaraan sosialisasi, internalisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, workshop, atau kegiatan Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi;
19. dokumen desain brosur, leaflet, atau terbitan sejenis lainnya dalam rangka kegiatan sosialisasi, internalisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, dan/atau workshop kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
20. dokumen desain untuk sosialisasi, internalisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, dan/atau workshop kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
21. dokumen rekap data tindak lanjut/rencana aksi/ perbaikan kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
22. dokumen bahan/ data/ informasi sesuai jenis saat proses pelatihan, pendidikan, sertifikasi dan learning management system Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
23. dokumen sertifikat kompetensi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
24. dokumen pedoman kerja atau program kerja sistem pemerintahan berbasis elektronik lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
25. bahan perencanaan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
26. dokumen kompilasi pengembangan sistem informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
27. buku pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
28. dokumen inventaris aset pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;;
29. dokumen hasil pemasangan layanan pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;;
30. dokumentasi rencana pemeliharaan perangkat pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
31. dokumen pelaksanaan pemeliharaan perangkat pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
32. laporan pelaksanaan instalasi dan pembaharuan/upgrade sistem operasi komputer/ perangkat lunak pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
33. laporan perekaman data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
34. laporan hasil perekaman data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa validasi;
35. laporan hasil perekaman data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan validasi;
36. dokumen hasil konversi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
37. dokumen hasil kompilasi data pengolahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
38. dokumen agenda, catatan, jadwal, artefak dari organisasi tata kelola data informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
39. dokumen catatan isu/permasalahan pengelolaan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
40. dokumen pemeliharaan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
41. dokumen pemeliharaan data dan data model Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
42. laporan pemeliharaan taksonomi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di suatu instansi;
43. laporan penggandaan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
44. laporan hasil perekaman data spasial Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
45. dokumen pengolahan data atribut dan spasial sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
46. dokumen laporan pengelolaan dan pemeliharaan sistem informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara serta memberikan solusi atas permasalahan teknis dengan tingkat kompleksitas yang rendah;
47. dokumen proses aktivasi dan validasi pendaftaran serta pengumuman harta kekayaan penyelenggara negara berdasarkan kebutuhan unit kerja;
48. data hasil pemantauan kepatuhan pelaporan terhadap pergerakan data kepatuhan kementerian/ lembaga yang berada di lingkup tugasnya pada sistem informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
49. dokumen koordinasi teknis persiapan acara dengan pihak dari instansi terkait dan penyiapan data yang relevan dengan kegiatan unit kerja;
50. dokumen data awal pemeriksaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
51. rekomendasi pemecahan masalah teknologi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
52. dokumen daftar log permasalahan kualitas data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
53. dokumen informasi dasar untuk kebutuhan audit pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
54. dokumen hasil pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit pengelolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir, meliputi:
1. dokumen/check list perencanaan dokumen perencanaan penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan dokumen analisis Tindak Pidana Korupsi;
2. dokumentasi dan/atau input data penanganan perkara;
3. dokumen pelindungan dan pendampingan berupa formulir hadir saksi dan/atau formulir/surat tugas;
4. dokumen pebaharuan data penanganan perkara;
5. dokumen/bahan penyajian data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. dokumen/bahan penyelesaian penanganan perkara;
7. daftar periksa/check list pengelolaan penyimpanan dokumen penanganan perkara dan memeriksa dokumen penyelesaian perkara;
8. laporan diseminasi perangkat sosialisasi, internalisasi, bahan, atau materi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
9. dokumen identifikasi kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
10. dokumen/agenda penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis;
11. dokumen/bahan/data/informasi jenis pelatihan, pendidikan, sertifikasi dan learning management system;
12. dokumen informasi dan data mengenai instansi;
13. dokumen check list pengaturan/setting pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
14. laporan uji coba rancangan pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terintegrasi;
15. dokumen proses rancangan visualisasi data dan informasi sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
16. dokumen standar prosedur operasi pengujian dan laporan hasil uji prosedur validasi kebutuhan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
17. dokumen petunjuk pengoperasian sistem layanan digital pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
18. dokumen spesifikasi kebutuhan layanan digital pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
19. dokumen solusi kebutuhan pengguna layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
20. dokumen implementasi rancangan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
21. dokumen rancangan uji coba sistem layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
22. laporan uji coba sistem layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
23. dokumen hasil pemeriksaan kesesuaian antara perangkat pengolahan data dengan spesifikasi teknis;
24. dokumen hasil pengujian perangkat pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
25. laporan hasil penilaian kondisi pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
26. dokumen hasil perbaikan terhadap permasalahan perangkat pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
27. laporan penyusunan program layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
28. laporan uji coba layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
29. laporan kompilasi perekaman data digital Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
30. data hasil penyaringan sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
31. laporan implementasi pengembangan dan pemeliharaan business intelligence Tindak Pidana Korupsi;
32. laporan penerapan rancangan data model terkait Tindak Pidana Korupsi berupa diagram model data konseptual, logis, dan fisik;
33. dokumen rancangan data model sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
34. dokumen peta tematik sederhana;
35. dokumen penyuntingan/editing data spasial Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
36. dokumen visualisasi data/desain grafis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk papan instrumen (dashboard);
37. laporan penyuntingan/editing objek sederhana dengan piranti lunak;
38. dokumen hasil rancangan objek sederhana dengan piranti lunak;
39. dokumen rancangan prototipe/prototype sederhana pada program berupa source code, spesifikasi program aplikasi, screen capture, dan/atau penjelasan fungsi modul/object;
40. dokumen penyusunan program sederhana
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
41. laporan uji coba program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
42. data dan informasi mengenai pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
43. dokumen klasifikasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai materi penyusunan laporan;
44. dokumen implementasi teknologi keamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
45. laporan implementasi log data penyimpanan (warehouse); dan
c. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia meliputi:
1. laporan hasil pemantauan/monitoring Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. dokumen hasil pendeteksian terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem layanan pengolahan informasi dan data pemberantasan korupsi;
3. laporan pengembangan dan/atau peremajaan layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. dokumen verifikasi data spasial Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. laporan hasil pemantauan/monitoring pengelolaan kualitas data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. laporan hasil pemantauan/monitoring autentifikasi atau perilaku akses pengguna; dan
7. laporan hasil pemantauan/monitoring implementasi proyek pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 10
Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sesuai dengan
jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan kegiatan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan kegiatan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang manajemen, ekonomi dan bisnis, teknik, sistem informasi, sistem dan teknologi informasi, teknologi informasi, ilmu komputer/informatika, telekomunikasi, administrasi perkantoran, desain komunikasi visual, hubungan internasional, studi kebijakan, ilmu pemerintahan, hukum, ilmu sosial, matematika terapan, statistika, statistika terapan, akuntansi, manajemen komunikasi, ilmu pendidikan, ilmu komunikasi, ilmu sains komunikasi, sekretaris, bahasa inggris, farmasi, administrasi negara, publik, niaga, perkantoran dan sekretaris, perumasakitan, teknik informatika,
teknik, atau rekayasa elektro, ekonomi perpajakan, pertanahan, teknik atau rekayasa industri, advertising, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa material, teknik rekayasa mesin, teknik atau rekayasa geomatika, seni, linguistik, ilmu sosial, matematika, desain, logistik, teknik atau rekayasa telekomunikasi, perpajakan atau tata laksana pajak, manajemen marketing, atau manajemen informasi dan dokumentasi; dan
e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(5) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling singkat 2 (dua) tahun;
dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui penyesuaian diatur dalam peraturan pimpinan pada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus
mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang manajemen, ekonomi dan bisnis, teknik, sistem informasi, sistem dan teknologi informasi, teknologi informasi, ilmu komputer/informatika, telekomunikasi, administrasi perkantoran, desain komunikasi visual, hubungan internasional, studi kebijakan, ilmu pemerintahan, hukum, ilmu sosial, matematika terapan, statistika, statistika terapan, akuntansi, manajemen komunikasi, ilmu pendidikan, ilmu komunikasi, ilmu sains komunikasi, sekretaris, bahasa inggris, farmasi, administrasi negara, publik, niaga, perkantoran dan sekretaris, perumasakitan, teknik informatika,
teknik, atau rekayasa elektro, ekonomi perpajakan, pertanahan, teknik atau rekayasa industri, advertising, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa material, teknik rekayasa mesin, teknik atau rekayasa geomatika, seni, linguistik, ilmu sosial, matematika, desain, logistik, teknik atau rekayasa telekomunikasi, perpajakan atau tata laksana pajak, manajemen marketing, atau manajemen informasi dan dokumentasi; dan
e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(5) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang manajemen, ekonomi dan bisnis, teknik, sistem informasi, sistem dan teknologi informasi, teknologi informasi, ilmu komputer/informatika, telekomunikasi, administrasi perkantoran, desain komunikasi visual, hubungan internasional, studi kebijakan, ilmu pemerintahan, hukum, ilmu sosial, matematika terapan, statistika, statistika terapan, akuntansi, manajemen komunikasi, ilmu pendidikan, ilmu komunikasi, ilmu sains komunikasi, sekretaris, bahasa inggris, farmasi, administrasi negara, publik, niaga, perkantoran dan sekretaris, perumasakitan, teknik informatika, teknik, atau rekayasa elektro, ekonomi perpajakan, pertanahan, teknik atau rekayasa industri, advertising, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa material, teknik rekayasa mesin, teknik atau rekayasa geomatika, seni, linguistik, ilmu sosial, matematika, desain, logistik, teknik atau rekayasa telekomunikasi, perpajakan atau tata laksana pajak, manajemen marketing, manajemen informasi dan dokumentasi, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling singkat 2 (dua) tahun;
dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui penyesuaian diatur dalam peraturan pimpinan pada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan diduduki.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus
mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) Angka Kredit untuk Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Pranata Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) Angka Kredit untuk Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Pranata Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 27
(1) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 4 (empat) untuk Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) untuk Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir.
(2) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(1) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 4 (empat) untuk Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) untuk Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir.
(2) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Capaian SKP Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, capaian Angka Kredit Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 31
Usul PAK Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diajukan oleh pejabat administrator kepada pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Angka Kredit bagi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil sampai dengan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia di lingkungan Instansi Pembina.
Pasal 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Angka Kredit bagi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil sampai dengan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia.
Pasal 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai melakukan penilaian Angka Kredit bagi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil sampai dengan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia.
Pasal 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur kepegawaian, dan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat administrator atau Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina.
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) Capaian SKP Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, capaian Angka Kredit Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usul PAK Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diajukan oleh pejabat administrator kepada pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Angka Kredit bagi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil sampai dengan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia di lingkungan Instansi Pembina.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Angka Kredit bagi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil sampai dengan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai melakukan penilaian Angka Kredit bagi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil sampai dengan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia.
Pasal 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur kepegawaian, dan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat administrator atau Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina.
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada pasal 36 ayat (1), Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dengan akumulasi Angka Kredit
paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang Jabatan Fungsional yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 39
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan naik ke jenjang penyelia, Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) Angka Kredit.
Pasal 40
(1) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pendukung, maka pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 41
Persyaratan dan mekanisme penetapan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada pasal 36 ayat (1), Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dengan akumulasi Angka Kredit
paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang Jabatan Fungsional yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 39
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan naik ke jenjang penyelia, Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) Angka Kredit.
Pasal 40
(1) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pendukung, maka pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Persyaratan dan mekanisme penetapan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah perencanaan, pelaksanaan, dan penyelesaian penanganan dokumen perkara tindak pidana korupsi;
b. jumlah asistensi penanganan dokumen pelaporan gratifikasi;
c. jumlah kegiatan penyiapan perangkat edukasi anti korupsi dan peran serta masyarakat; dan
d. jumlah penyiapan dokumen Pengembangan kompetensi dan sertifikasi.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial-kultural.
(3) Ketentutan mengenai rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya/workshop;
d. konferensi; dan
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial-kultural.
(3) Ketentutan mengenai rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya/workshop;
d. konferensi; dan
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BAB XII
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
(1) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(3) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki.
Pasal 49
Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Pasal 50
(1) Terhadap Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud ayat
(1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf
m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 56
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan 1 (satu)
kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 59
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai jenjang jabatannya ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil, meliputi:
1. menyiapkan dokumen perencanaan penanganan perkara dan dokumen analisis penanganan perkara;
2. memproses dokumen perencanaan penanganan perkara dan dokumen analisis penanganan perkara;
3. menyiapkan dokumen dan/atau peralatan penanganan perkara;
4. menyusun surat pemanggilan penanganan perkara;
5. melakukan perekaman persidangan perkara;
6. melakukan dukungan teknis survei lapangan kediaman/harta tersangka serta keluarga tersangka;
7. melakukan pengkodean pengelolaan barang bukti penanganan perkara;
8. menyiapkan bahan penyajian data dan informasi dokumen Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
9. menyiapkan bahan dan/atau peralatan penyelesaian penanganan perkara;
10. memproses serah terima barang dan/atau dokumen Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
11. memproses penerbitan berita negara dan media resmi pada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
12. menginput data pelaporan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke aplikasi;
13. menyiapkan data pelaporan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
14. melakukan pencatatan pelaksanaan pemrosesan serah terima barang gratifikasi dan data pelaporan;
15. menyiapkan perangkat sosialisasi antikorupsi;
16. menyiapkan bahan paparan/presentasi antikorupsi;
17. mendokumentasikan pelaksanaan edukasi antikorupsi dan peran serta masyarakat;
18. melakukan survei lokasi atau tempat penyelenggaraan sosialisasi, internalisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, workshop, atau kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
19. menyiapkan desain brosur, leaflet, atau terbitan sejenis lainnya dalam rangka kegiatan sosialisasi, internalisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, atau workshop kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
20. menyiapkan desain untuk sosialisasi, internalisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, atau workshop kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
21. melakukan rekap data tindak lanjut/rencana aksi/perbaikan kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
22. memilah bahan, data, dan informasi sesuai jenis saat proses pelatihan, pendidikan, sertifikasi, dan learning management system Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
23. menyusun dan memproses materi atau sertifikat kompetensi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
24. menyiapkan bahan penyusunan pedoman kerja atau program kerja sistem pemerintahan berbasis elektronik lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
25. menyiapkan bahan perencanaan pengolahan data dan infromasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
26. menyusun dokumentasi pengembangan sistem informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
27. mengumpulkan pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
28. melakukan pencatatan aset pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;;
29. melakukan pemasangan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
30. mengidentifikasi jadwal pemeliharaan perangkat pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
31. melakukan pemeliharaan perangkat pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
32. melakukan instalasi dan pembaharuan/ upgrade sistem operasi komputer/perangkat lunak pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
33. melakukan perekaman data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
34. melakukan perekaman data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa validasi;
35. melakukan perekaman data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan validasi;
36. melakukan konversi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
37. melakukan kompilasi data pengolahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
38. melakukan pencatatan kegiatan tata kelola data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
39. melakukan pencatatan permasalahan pengelolaan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
40. melakukan pemeliharaan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
41. melakukan pemeliharaan data dan data model Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
42. melakukan pemeliharaan taksonomi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di suatu instansi;
43. melakukan penggandaan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
44. melakukan perekaman data spasial Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
45. melakukan pengolahan data atribut dan spasial sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
46. mengelola dan memelihara sistem informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara serta memberikan solusi atas permasalahan teknis dengan tingkat kompleksitas yang rendah;
47. menyiapkan data awal, mengelola, dan memvalidasi data pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara berdasarkan kebutuhan unit kerja;
48. melakukan pemantauan pendaftaran dalam rangka upaya peningkatan kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
49. melakukan pendampingan proses pendaftaran Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
50. melakukan pendampingan proses pemeriksaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
51. melaksanakan pelayanan untuk pemecahan masalah teknologi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
52. melakukan registrasi permasalahan kualitas data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
53. melakukan pengumpulan informasi dasar untuk kebutuhan audit pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
54. melakukan pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir meliputi:
1. merencanakan dokumen perencanaan penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan dokumen analisis Tindak Pidana Korupsi;
2. mendokumentasikan dan/atau input data penanganan perkara;
3. menyiapkan dokumen pelindungan dan pendampingan Tindak Pidana Korupsi;
4. melakukan pembaharuan data penanganan perkara;
5. mengolah bahan penyajian data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. menyusun bahan penyelesaian penangan perkara;
7. mengelola penyimpanan dokumen penanganan perkara dan memeriksa dokumen penyelesaian perkara;
8. melakukan diseminasi perangkat sosialisasi, internalisasi, bahan, atau materi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
9. mengindentifikasi dan menyiapkan bahan pengaturan kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
10. menyiapkan agenda penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan,
dan/atau petunjuk teknis;
11. menyajikan bahan, data, dan informasi sesuai jenis saat proses pelatihan, pendidikan, sertifikasi, dan learning management system;
12. melakukan pengumpulan data dan informasi mengenai instansi;
13. melaksanakan agenda pengaturan/setting pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
14. melakukan uji coba rancangan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terintegrasi;
15. melakukan perancangan visualisasi data dan informasi sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
16. melakukan uji coba prosedur validasi kebutuhan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
17. menyusun petunjuk teknis operasional layanan digital pengolahan data dan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
18. melakukan identifikasi kebutuhan layanan digital pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
19. melakukan identifikasi solusi kebutuhan pengguna layanan pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
20. menerapkan rancangan layanan pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
21. menyusun rancangan uji coba sistem layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
22. melakukan uji coba sistem layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
23. melakukan pemeriksaan kesesuaian antara
perangkat pengolahan data dengan spesifikasi teknis;
24. melakukan pengujian perangkat pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
25. melakukan penilaian kondisi pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
26. melakukan perbaikan terhadap permasalahan perangkat pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
27. menyusun program layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
28. melakukan uji coba layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
29. melakukan validasi hasil perekaman data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
30. melakukan eksekusi penyaringan data (query) sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
31. melakukan pengembangan dan pemeliharaan business intelligence Tindak Pidana Korupsi;
32. menerapkan rancangan data model terkait Tindak Pidana Korupsi;
33. melakukan perancangan data model sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
34. merancang peta tematik sederhana;
35. melakukan penyuntingan/editing data spasial Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
36. menyusun visualisasi data/desain grafis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk papan instrumen (dashboard);
37. melakukan penyuntingan/editing objek sederhana dengan piranti lunak;
38. merancang objek sederhana dengan piranti lunak;
39. merancang prototipe/prototype sederhana pada program;
40. menyusun program sederhana Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi;
41. melakukan uji coba program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
42. mengidentifikasi, mengumpulkan dan mengolah data dan informasi mengenai pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
43. menyediakan dan mengklasifikasikan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai materi penyusunan laporan;
44. melakukan implementasi teknologi keamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dan
45. melakukan implementasi log data penyimpanan/ warehouse; dan
c. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia, meliputi:
1. melakukan pemantauan/monitoring sistem pemerintah berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. melakukan deteksi terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem layanan pengolahan informasi dan data pemberantasan korupsi;
3. mengembangkan dan/atau meremajakan layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. melakukan verifikasi data spasial Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. melakukan pemantauan/monitoring pengelolaan kualitas data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. melakukan pemantauan/monitoring autentifikasi atau perilaku akses pengguna; dan
7. melakukan pemantauan/monitoring implementasi proyek pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut:
a. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil meliputi:
1. dokumen/check list perencanaan dokumen perencanaan penanganan perkara dan dokumen analisis penanganan perkara;
2. dokumen/ checklist perencanaan penanganan perkara dan dokumen analisis penanganan perkara;
3. dokumen dan/atau peralatan penanganan perkara;
4. surat panggilan penanganan perkara;
5. rekaman persidangan perkara;
6. laporan/surat tugas survei lapangan kediaman/ harta tersangka serta keluarga tersangka;
7. dokumen kodefikasi barang bukti penangangan perkara;
8. dokumen data dan informasi dokumen Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
9. dokumen/check list bahan dan/atau peralatan penyelesaian penanganan perkara;
10. dokumen serah terima dokumen atau barang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
11. kertas kerja penerbitan berita negara;
12. kertas kerja/dokumen data pelaporan ke aplikasi;
13. kertas kerja/dokumen pelaporan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
14. dokumen pencatatan pelaksanaan proses serah terima barang gratifikas dan data pelaporan;
15. daftar periksa/check list persiapan perangkat sosialisasi;
16. dokumen/ bahan paparan/presentasi;
17. dokumen pelaksanaan edukasi antikorupsi dan peran serta masyarakat;
18. laporan survei lokasi, tempat penyelenggaraan sosialisasi, internalisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, workshop, atau kegiatan Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi;
19. dokumen desain brosur, leaflet, atau terbitan sejenis lainnya dalam rangka kegiatan sosialisasi, internalisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, dan/atau workshop kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
20. dokumen desain untuk sosialisasi, internalisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, dan/atau workshop kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
21. dokumen rekap data tindak lanjut/rencana aksi/ perbaikan kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
22. dokumen bahan/ data/ informasi sesuai jenis saat proses pelatihan, pendidikan, sertifikasi dan learning management system Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
23. dokumen sertifikat kompetensi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
24. dokumen pedoman kerja atau program kerja sistem pemerintahan berbasis elektronik lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
25. bahan perencanaan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
26. dokumen kompilasi pengembangan sistem informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
27. buku pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
28. dokumen inventaris aset pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;;
29. dokumen hasil pemasangan layanan pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;;
30. dokumentasi rencana pemeliharaan perangkat pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
31. dokumen pelaksanaan pemeliharaan perangkat pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
32. laporan pelaksanaan instalasi dan pembaharuan/upgrade sistem operasi komputer/ perangkat lunak pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
33. laporan perekaman data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
34. laporan hasil perekaman data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa validasi;
35. laporan hasil perekaman data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan validasi;
36. dokumen hasil konversi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
37. dokumen hasil kompilasi data pengolahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
38. dokumen agenda, catatan, jadwal, artefak dari organisasi tata kelola data informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
39. dokumen catatan isu/permasalahan pengelolaan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
40. dokumen pemeliharaan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
41. dokumen pemeliharaan data dan data model Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
42. laporan pemeliharaan taksonomi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di suatu instansi;
43. laporan penggandaan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
44. laporan hasil perekaman data spasial Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
45. dokumen pengolahan data atribut dan spasial sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
46. dokumen laporan pengelolaan dan pemeliharaan sistem informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara serta memberikan solusi atas permasalahan teknis dengan tingkat kompleksitas yang rendah;
47. dokumen proses aktivasi dan validasi pendaftaran serta pengumuman harta kekayaan penyelenggara negara berdasarkan kebutuhan unit kerja;
48. data hasil pemantauan kepatuhan pelaporan terhadap pergerakan data kepatuhan kementerian/ lembaga yang berada di lingkup tugasnya pada sistem informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
49. dokumen koordinasi teknis persiapan acara dengan pihak dari instansi terkait dan penyiapan data yang relevan dengan kegiatan unit kerja;
50. dokumen data awal pemeriksaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
51. rekomendasi pemecahan masalah teknologi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
52. dokumen daftar log permasalahan kualitas data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
53. dokumen informasi dasar untuk kebutuhan audit pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
54. dokumen hasil pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit pengelolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir, meliputi:
1. dokumen/check list perencanaan dokumen perencanaan penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan dokumen analisis Tindak Pidana Korupsi;
2. dokumentasi dan/atau input data penanganan perkara;
3. dokumen pelindungan dan pendampingan berupa formulir hadir saksi dan/atau formulir/surat tugas;
4. dokumen pebaharuan data penanganan perkara;
5. dokumen/bahan penyajian data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. dokumen/bahan penyelesaian penanganan perkara;
7. daftar periksa/check list pengelolaan penyimpanan dokumen penanganan perkara dan memeriksa dokumen penyelesaian perkara;
8. laporan diseminasi perangkat sosialisasi, internalisasi, bahan, atau materi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
9. dokumen identifikasi kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
10. dokumen/agenda penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis;
11. dokumen/bahan/data/informasi jenis pelatihan, pendidikan, sertifikasi dan learning management system;
12. dokumen informasi dan data mengenai instansi;
13. dokumen check list pengaturan/setting pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
14. laporan uji coba rancangan pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terintegrasi;
15. dokumen proses rancangan visualisasi data dan informasi sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
16. dokumen standar prosedur operasi pengujian dan laporan hasil uji prosedur validasi kebutuhan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
17. dokumen petunjuk pengoperasian sistem layanan digital pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
18. dokumen spesifikasi kebutuhan layanan digital pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
19. dokumen solusi kebutuhan pengguna layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
20. dokumen implementasi rancangan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
21. dokumen rancangan uji coba sistem layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
22. laporan uji coba sistem layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
23. dokumen hasil pemeriksaan kesesuaian antara perangkat pengolahan data dengan spesifikasi teknis;
24. dokumen hasil pengujian perangkat pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
25. laporan hasil penilaian kondisi pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
26. dokumen hasil perbaikan terhadap permasalahan perangkat pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
27. laporan penyusunan program layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
28. laporan uji coba layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
29. laporan kompilasi perekaman data digital Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
30. data hasil penyaringan sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
31. laporan implementasi pengembangan dan pemeliharaan business intelligence Tindak Pidana Korupsi;
32. laporan penerapan rancangan data model terkait Tindak Pidana Korupsi berupa diagram model data konseptual, logis, dan fisik;
33. dokumen rancangan data model sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
34. dokumen peta tematik sederhana;
35. dokumen penyuntingan/editing data spasial Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
36. dokumen visualisasi data/desain grafis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk papan instrumen (dashboard);
37. laporan penyuntingan/editing objek sederhana dengan piranti lunak;
38. dokumen hasil rancangan objek sederhana dengan piranti lunak;
39. dokumen rancangan prototipe/prototype sederhana pada program berupa source code, spesifikasi program aplikasi, screen capture, dan/atau penjelasan fungsi modul/object;
40. dokumen penyusunan program sederhana
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
41. laporan uji coba program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
42. data dan informasi mengenai pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
43. dokumen klasifikasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai materi penyusunan laporan;
44. dokumen implementasi teknologi keamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
45. laporan implementasi log data penyimpanan (warehouse); dan
c. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia meliputi:
1. laporan hasil pemantauan/monitoring Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. dokumen hasil pendeteksian terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem layanan pengolahan informasi dan data pemberantasan korupsi;
3. laporan pengembangan dan/atau peremajaan layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. dokumen verifikasi data spasial Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. laporan hasil pemantauan/monitoring pengelolaan kualitas data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. laporan hasil pemantauan/monitoring autentifikasi atau perilaku akses pengguna; dan
7. laporan hasil pemantauan/monitoring implementasi proyek pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang manajemen, ekonomi dan bisnis, teknik, sistem informasi, sistem dan teknologi informasi, teknologi informasi, ilmu komputer/informatika, telekomunikasi, administrasi perkantoran, desain komunikasi visual, hubungan internasional, studi kebijakan, ilmu pemerintahan, hukum, ilmu sosial, matematika terapan, statistika, statistika terapan, akuntansi, manajemen komunikasi, ilmu pendidikan, ilmu komunikasi, ilmu sains komunikasi, sekretaris, bahasa inggris, farmasi, administrasi negara, publik, niaga, perkantoran dan sekretaris, perumasakitan, teknik informatika, teknik, atau rekayasa elektro, ekonomi perpajakan, pertanahan, teknik atau rekayasa industri, advertising, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa material, teknik rekayasa mesin, teknik atau rekayasa geomatika, seni, linguistik, ilmu sosial, matematika, desain, logistik, teknik atau rekayasa telekomunikasi, perpajakan atau tata laksana pajak, manajemen marketing, manajemen informasi dan dokumentasi, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.