Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Koreksi Anda
