Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Koreksi Anda
