Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut:
a. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil meliputi:
1. dokumen/check list perencanaan dokumen perencanaan penanganan perkara dan dokumen analisis penanganan perkara;
2. dokumen/ checklist perencanaan penanganan perkara dan dokumen analisis penanganan perkara;
3. dokumen dan/atau peralatan penanganan perkara;
4. surat panggilan penanganan perkara;
5. rekaman persidangan perkara;
6. laporan/surat tugas survei lapangan kediaman/ harta tersangka serta keluarga tersangka;
7. dokumen kodefikasi barang bukti penangangan perkara;
8. dokumen data dan informasi dokumen Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
9. dokumen/check list bahan dan/atau peralatan penyelesaian penanganan perkara;
10. dokumen serah terima dokumen atau barang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
11. kertas kerja penerbitan berita negara;
12. kertas kerja/dokumen data pelaporan ke aplikasi;
13. kertas kerja/dokumen pelaporan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
14. dokumen pencatatan pelaksanaan proses serah terima barang gratifikas dan data pelaporan;
15. daftar periksa/check list persiapan perangkat sosialisasi;
16. dokumen/ bahan paparan/presentasi;
17. dokumen pelaksanaan edukasi antikorupsi dan peran serta masyarakat;
18. laporan survei lokasi, tempat penyelenggaraan sosialisasi, internalisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, workshop, atau kegiatan Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi;
19. dokumen desain brosur, leaflet, atau terbitan sejenis lainnya dalam rangka kegiatan sosialisasi, internalisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, dan/atau workshop kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
20. dokumen desain untuk sosialisasi, internalisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, dan/atau workshop kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
21. dokumen rekap data tindak lanjut/rencana aksi/ perbaikan kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
22. dokumen bahan/ data/ informasi sesuai jenis saat proses pelatihan, pendidikan, sertifikasi dan learning management system Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
23. dokumen sertifikat kompetensi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
24. dokumen pedoman kerja atau program kerja sistem pemerintahan berbasis elektronik lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
25. bahan perencanaan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
26. dokumen kompilasi pengembangan sistem informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
27. buku pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
28. dokumen inventaris aset pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;;
29. dokumen hasil pemasangan layanan pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;;
30. dokumentasi rencana pemeliharaan perangkat pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
31. dokumen pelaksanaan pemeliharaan perangkat pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
32. laporan pelaksanaan instalasi dan pembaharuan/upgrade sistem operasi komputer/ perangkat lunak pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
33. laporan perekaman data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
34. laporan hasil perekaman data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa validasi;
35. laporan hasil perekaman data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan validasi;
36. dokumen hasil konversi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
37. dokumen hasil kompilasi data pengolahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
38. dokumen agenda, catatan, jadwal, artefak dari organisasi tata kelola data informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
39. dokumen catatan isu/permasalahan pengelolaan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
40. dokumen pemeliharaan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
41. dokumen pemeliharaan data dan data model Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
42. laporan pemeliharaan taksonomi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di suatu instansi;
43. laporan penggandaan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
44. laporan hasil perekaman data spasial Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
45. dokumen pengolahan data atribut dan spasial sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
46. dokumen laporan pengelolaan dan pemeliharaan sistem informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara serta memberikan solusi atas permasalahan teknis dengan tingkat kompleksitas yang rendah;
47. dokumen proses aktivasi dan validasi pendaftaran serta pengumuman harta kekayaan penyelenggara negara berdasarkan kebutuhan unit kerja;
48. data hasil pemantauan kepatuhan pelaporan terhadap pergerakan data kepatuhan kementerian/ lembaga yang berada di lingkup tugasnya pada sistem informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
49. dokumen koordinasi teknis persiapan acara dengan pihak dari instansi terkait dan penyiapan data yang relevan dengan kegiatan unit kerja;
50. dokumen data awal pemeriksaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
51. rekomendasi pemecahan masalah teknologi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
52. dokumen daftar log permasalahan kualitas data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
53. dokumen informasi dasar untuk kebutuhan audit pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
54. dokumen hasil pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit pengelolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir, meliputi:
1. dokumen/check list perencanaan dokumen perencanaan penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan dokumen analisis Tindak Pidana Korupsi;
2. dokumentasi dan/atau input data penanganan perkara;
3. dokumen pelindungan dan pendampingan berupa formulir hadir saksi dan/atau formulir/surat tugas;
4. dokumen pebaharuan data penanganan perkara;
5. dokumen/bahan penyajian data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. dokumen/bahan penyelesaian penanganan perkara;
7. daftar periksa/check list pengelolaan penyimpanan dokumen penanganan perkara dan memeriksa dokumen penyelesaian perkara;
8. laporan diseminasi perangkat sosialisasi, internalisasi, bahan, atau materi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
9. dokumen identifikasi kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
10. dokumen/agenda penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis;
11. dokumen/bahan/data/informasi jenis pelatihan, pendidikan, sertifikasi dan learning management system;
12. dokumen informasi dan data mengenai instansi;
13. dokumen check list pengaturan/setting pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
14. laporan uji coba rancangan pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terintegrasi;
15. dokumen proses rancangan visualisasi data dan informasi sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
16. dokumen standar prosedur operasi pengujian dan laporan hasil uji prosedur validasi kebutuhan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
17. dokumen petunjuk pengoperasian sistem layanan digital pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
18. dokumen spesifikasi kebutuhan layanan digital pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
19. dokumen solusi kebutuhan pengguna layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
20. dokumen implementasi rancangan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
21. dokumen rancangan uji coba sistem layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
22. laporan uji coba sistem layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
23. dokumen hasil pemeriksaan kesesuaian antara perangkat pengolahan data dengan spesifikasi teknis;
24. dokumen hasil pengujian perangkat pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
25. laporan hasil penilaian kondisi pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
26. dokumen hasil perbaikan terhadap permasalahan perangkat pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
27. laporan penyusunan program layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
28. laporan uji coba layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
29. laporan kompilasi perekaman data digital Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
30. data hasil penyaringan sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
31. laporan implementasi pengembangan dan pemeliharaan business intelligence Tindak Pidana Korupsi;
32. laporan penerapan rancangan data model terkait Tindak Pidana Korupsi berupa diagram model data konseptual, logis, dan fisik;
33. dokumen rancangan data model sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
34. dokumen peta tematik sederhana;
35. dokumen penyuntingan/editing data spasial Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
36. dokumen visualisasi data/desain grafis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk papan instrumen (dashboard);
37. laporan penyuntingan/editing objek sederhana dengan piranti lunak;
38. dokumen hasil rancangan objek sederhana dengan piranti lunak;
39. dokumen rancangan prototipe/prototype sederhana pada program berupa source code, spesifikasi program aplikasi, screen capture, dan/atau penjelasan fungsi modul/object;
40. dokumen penyusunan program sederhana
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
41. laporan uji coba program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
42. data dan informasi mengenai pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
43. dokumen klasifikasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai materi penyusunan laporan;
44. dokumen implementasi teknologi keamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
45. laporan implementasi log data penyimpanan (warehouse); dan
c. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia meliputi:
1. laporan hasil pemantauan/monitoring Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. dokumen hasil pendeteksian terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem layanan pengolahan informasi dan data pemberantasan korupsi;
3. laporan pengembangan dan/atau peremajaan layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. dokumen verifikasi data spasial Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. laporan hasil pemantauan/monitoring pengelolaan kualitas data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. laporan hasil pemantauan/monitoring autentifikasi atau perilaku akses pengguna; dan
7. laporan hasil pemantauan/monitoring implementasi proyek pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Koreksi Anda
